Teken MoU, BRI Jeneponto dan Kejari Tingkatkan Kerjasama dalam Penanganan Hukum
Kerjasama antara BRI dan Kejari Jeneponton untuk memfasilitasi kerjasama dan koordinasi antara kedua lembaga terkait penanganan masalah hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM – BRI Jeneponto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Lantai II Kantor BRI Cabang Jeneponto, Selasa (30/1/2024).
Kesepakatan ini bertujuan memfasilitasi kerjasama dan koordinasi antara kedua lembaga terkait penanganan masalah hukum dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani, SH, MH, menyatakan bahwa kerjasama ini menjadi landasan awal dalam menjalankan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk mendampingi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Gani lebih lanjut menjelaskan bahwa pendampingan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BRI Kantor Cabang Jeneponto.
“Kerjasama ini juga merupakan upaya Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan serta keuangan negara, sekaligus menjaga wibawa pemerintah,” ungkap Gani.
Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Presiden dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan kontribusi kepada BUMN, khususnya BRI, dalam mendukung perekonomian nasional.
“Tujuan dari kerjasama ini adalah memudahkan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang berlaku selama satu tahun ke depan, dengan nantinya dibuat Surat Kuasa Khusus (SKK),” tambahnya.
Pimpinan BRI Kantor Cabang Jeneponto, Meirino Dwi Handoyo, menyambut baik kerjasama ini dan berharap Kejari Jeneponto aktif dalam kegiatan-kegiatan di BRI Cabang Jeneponto, khususnya dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BRI.
“Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya dan sangat membantu BRI. Adanya SKK ini memberikan dampak positif dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BRI,” ungkap Handoyo.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Manager Bisnis Micro (MBM) Ardiansyah Rusman, Small Business Manager (SBM) Rahmansyah, Kasi Datun Kejari Jeneponto Abdillah Zikri Natsir, SH, MH, Plt Barang Bukti dan Barang Rampasan Hamka Mukhtar, SH, MH, serta para pimpinan dan karyawan BRI Cabang Jeneponto.(*)
Tabel Pinjaman KUR BRI 2025, Syarat Mudah, Angsuran Sampai 60 Bulan |
![]() |
---|
Sistem NCBS Mulai Diterapkan, Nomor Rekening Mandiri Taspen Jadi 10 Digit |
![]() |
---|
Tabel KUR BRI Rp70 Juta- Rp150 Juta Bunga Rendah, Cara Daftar Lebih Mudah |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI 2025, Lengkap Cara Ajukan Pinjaman Lewat Online |
![]() |
---|
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025, Pinjaman Rp100 Juta Cicilan Rp2,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.