Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Kemenhaj RI Pertimbangkan Cabut Izin KBIH Abaikan Aturan Pembayaran Dam

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mempertimbangkan pencabutan izin terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang tetap membandel. 

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/MCH PPIH 2026
IZIN KBLU DICABUT?- Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Harun Al Rasyid di Kantor Daerah Kerja (Daker) Bandara, Kamis (11/6/2026). Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah sejauh ini mengedepankan pendekatan persuasif dan mediatif sebelum mengambil langkah penegakan hukum untuk Kelompok Bimbingan Layanan Ibadah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JEDDAH– Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mempertimbangkan pencabutan izin terhadap Kelompok Bimbingan dan Layanan Umrah (KBLU) atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang tetap membandel. 

Beberapa KBLU ini didugaan penyimpangan pembayaran dam jemaah haji Indonesia.

Cek KBIH yang diduga menyimpang: 

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah sejauh ini mengedepankan pendekatan persuasif dan mediatif sebelum mengambil langkah penegakan hukum.

"Kita memiliki dua pendekatan, yaitu pendekatan persuasif atau mediatif dan pendekatan represif. Ketika di lapangan kami menemukan adanya penyimpangan dari KBLU, kami terlebih dahulu melakukan mediasi dan meminta mereka menarik kembali dana jemaah yang sudah dititipkan kepada pihak-pihak yang diduga tidak bertanggung jawab," kata Harun Al Rasyid di Kantor Daerah Kerja (Daker) Bandara, Kamis (11/6/2026).

Menurut Harun, sebagian besar KBLU yang ditemukan bermasalah telah mengikuti arahan pemerintah dengan menarik kembali dana tersebut dan mengalihkannya melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Inspektorat Kemenhaj Tegaskan: Layanan Jemaah Haji Belum Selesai Sampai Pulang ke Tanah Air

Ia menjelaskan, pembayaran dam yang dilakukan di Arab Saudi wajib melalui lembaga resmi Adahi sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi dan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 30 Tahun 2026.

"Kalau jemaah memilih membayar dam di Arab Saudi, maka harus melalui Adahi. Setelah dana itu berhasil ditarik kembali dan dibayarkan melalui mekanisme yang resmi, kami anggap persoalan tersebut selesai," ujarnya.

Namun demikian, Harun mengungkapkan masih terdapat satu KBLU yang hingga kini menolak menarik kembali dana yang telah disalurkan kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan.

"Dalam catatan kami, kalau tidak salah hanya ada satu KBLU yang sampai sekarang tidak mau menarik kembali uang tersebut," katanya.

Terhadap KBLU yang tetap tidak mematuhi aturan, Kemenhaj RI menyiapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

"Selain teguran, nanti akan kami pertimbangkan untuk mencabut izin KBLU tersebut. Ini juga menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak bermain-main dengan dana jemaah," tegas Harun.

Ia menambahkan, pemerintah menduga terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan penipuan dan penggelapan dana jemaah.

Karena itu, Kemenhaj RI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah lanjutan.

"Kami menduga ada unsur penipuan dan penggelapan. Karena itu akan kami diskusikan dengan pihak kepolisian. Kami juga sudah memiliki kerja sama melalui surat keputusan bersama antara Kemenhaj, Imigrasi, dan Kepolisian," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved