Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Bayar Dam Wajib Lewat Adahi, Jemaah Haji Diingatkan Jangan Beli Sendiri di Pasar

Jamaah dilarang membayar dam di luar mekanisme termasuk membeli hewan kurban mandiri di pasar

Tayang:
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muh Hasim Arfah
BAYAR DAM- Jamaah haji asal Indonesia tiba di Bandara Internasional AMAA, Kota Madinah, Sabtu (2/5/2026) siang. Pemerintah menegaskan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi hanya boleh dilakukan melalui program resmi Adahi yang dikelola otoritas setempat. 
Ringkasan Berita:
  • Pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi hanya boleh dilakukan melalui program resmi Adahi yang dikelola otoritas setempat
  • Ketentuan ini wajib dipatuhi seluruh jamaah guna menghindari pelanggaran aturan selama pelaksanaan ibadah haji

 

Laporan Hasim Arfah, Wartawan Tribun-timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi hanya boleh dilakukan melalui program resmi Adahi yang dikelola otoritas setempat.

Adahi (Proyek Kerajaan Arab Saudi untuk Pemanfaatan Hewan Dam dan Kurban) adalah program resmi pemerintah Arab Saudi yang mengelola penyembelihan dan distribusi hewan dam, kurban, fidyah, akikah, dan sedekah bagi jemaah haji dan umrah. 

Program ini bertujuan agar penyembelihan lebih higienis, terdistribusi tepat sasaran, dan sah secara hukum. 

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI, Hasan Afandi, mengatakan ketentuan ini wajib dipatuhi seluruh jamaah guna menghindari pelanggaran aturan selama pelaksanaan ibadah haji.

“Bagi jamaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi, pembayaran harus dilakukan melalui Adahi, program resmi pemerintah Arab Saudi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

Ia menegaskan, jamaah dilarang melakukan pembayaran dam di luar mekanisme tersebut, termasuk membeli hewan kurban secara mandiri di pasar.

“Kami kembali mengingatkan, jemaah tidak diperkenankan membayar di luar program resmi, termasuk pembelian langsung ke pasar hewan. Pelanggaran akan dikenai sanksi dari pemerintah Arab Saudi,” tegasnya.

Untuk memudahkan jemaah, pemerintah Indonesia melalui Kemenhaj juga tengah menyiapkan skema pembayaran dam yang lebih praktis dengan menggandeng pengelola program Adahi.

Selain aspek teknis, Hasan memastikan pemerintah terus berkomitmen menghadirkan layanan haji yang aman, nyaman, dan profesional, termasuk perhatian khusus bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.

Ia pun mengajak seluruh jemaah menjaga kekompakan, disiplin mengikuti arahan petugas, serta fokus menjalankan ibadah dengan khusyuk.

“Kami berharap seluruh jemaah diberi kesehatan, perlindungan, dan meraih haji yang mabrur,” pungkasnya.

Cara Pembelian dan Pembayaran

Jemaah dapat menggunakan layanan Adahi melalui beberapa cara berikut:

Secara Daring (Online): Mengakses situs web resmi Adahi (adahi.org) atau melalui aplikasi resmi yang ditunjuk.

Secara Langsung: Membeli voucher atau membayar secara tunai melalui konter resmi Adahi, bank yang ditunjuk, atau melalui

petugas haji resmi (PPIH) yang dikoordinasikan di Tanah Suci.

Biaya yang ditetapkan untuk satu ekor kambing (biasanya untuk Dam) berkisar di angka 720 Riyal Arab Saudi (SAR).

(hasim arfah/mch 2026)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved