Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perlindungan Anak

Cara UNICEF dan BaKTI Perkuat Perlindungan Anak Desa dan Kelurahan di Sulsel

Mekanisme ini diadopsi dari prinsip manajemen kasus pekerja sosial yang selama ini digunakan dalam sistem perlindungan anak di tingkat profesional.

Editor: AS Kambie
dok.tribun
PATBM KANJILO - Staf Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kanjilo Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menerima pengaduan seorang anak didampingi ibunya di Sekretariat PATBM Kanjilo, Gowa, Kamis, 9 Oktober 2025. PATBM lahir program UNICEF–Yayasan BaKTI untuk membentuk mekanisme perlindungan anak yang berjalan langsung di tingkat akar rumput. 

Pendekatan ini memastikan bahwa setiap anak yang menghadapi risiko kekerasan atau penelantaran tidak hanya ditangani secara spontan, tetapi melalui proses yang terencana dan sesuai standar kerja sosial.

Tahapan ini memudahkan masyarakat memahami langkah yang harus diambil ketika terjadi masalah yang melibatkan anak.Mulai dari menerima laporan, mendengarkan cerita anak, menganalisis situasi, hingga menentukan tindakan pendampingan atau rujukan.

Setelah laporan diterima, tim melakukan asesmen awal untuk mengetahui kondisi anak dan keluarganya. Kasus kemudian dipilah berdasarkan tingkat risiko agar penanganan menjadi lebih cepat dan tepat.

Ada tiga kategori risiko yang digunakan dalam mekanisme ini: rendah, sedang, dan tinggi.

Kasus dengan risiko rendah ditangani langsung oleh tim desa seperti PATBM atau Shelter.

Contohnya anak yang belum memiliki akta kelahiran, berkonflik kecil dengan teman, atau penggunaan gawai berlebihan. Pendekatannya berupa edukasi, mediasi keluarga, dan bantuan pemenuhan hak dasar.

Untuk risiko sedang, kasus biasanya membutuhkan pendampingan hukum atau psikologis. Contohnya perundungan, kekerasan emosional, atau perebutan hak asuh anak.

Tim desa akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di tingkat kabupaten atau kota.

Sedangkan risiko tinggi mencakup situasi darurat seperti kekerasan seksual, perdagangan anak, atau penyekapan. Kasus ini langsung dirujuk ke kepolisian, layanan medis, dan lembaga rehabilitasi sosial untuk penanganan cepat.

Klasifikasi risiko ini menjadi panduan penting agar setiap kasus mendapat perlakuan sesuai tingkat urgensinya — tanpa menunda keselamatan anak.

Kekuatan utama program ini terletak pada kolaborasi lintas sektor.

DP3A, Dinas Sosial, UPT PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan aparat desa/kelurahan berperan aktif dalam jaringan layanan yang saling terhubung.

Fasilitasi UNICEF–BaKTI memastikan koordinasi berjalan lancar antara tingkat desa/kelurahan dan kabupaten.

Kini, laporan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti hanya dalam berkat sistem komunikasi yang terbangun.

“Dulu laporan sering tertunda, sekarang koordinasi jauh lebih cepat karena warga tahu harus melapor ke mana,” kata Arni, Ketua PATBM Desa Temmapaduae Kabupaten Maros.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved