Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Remaja Asal Herlang Bulukumba Ditangkap Curi Motor Emak-emak

Korban perempuan berinisial AR (26), dan seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
PENCURI - Dua remaja ditangkap. Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Resmob Polres Bulukumba menangkap dua remaja, BA (17) dan MA (14), asal Kecamatan Herlang pada Rabu malam (29/4/2026). 
  • Keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha N-Max milik seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Kajang
  • Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti motor yang disembunyikan di kolong rumah kebun.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Tim Resmob Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, meringkus dua remaja asal Kecamatan Herlang, Rabu (29/4/2026) malam.

Keduanya berinisial BA (17) dan MA (14).

Mereka diringkus polisi karena terlibat aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Kajang.

Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muhammad Usman, bersama Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto.

Korban perempuan berinisial AR (26), dan seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar Kamis (23/4/2026).

Baca juga: DPRD Bulukumba Ungkap Masalah Kelistrikan di RSUD Sulthan Dg Radja Usai Padam 2 Jam

Mereka mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max. 

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max warna biru milik korban di kolong rumah kebun di Kecamatan Herlang.

“ Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Kajang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku diringkus," kata Andi Imran Hamid, Kamis (30/4/2026).

Kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang terparkir di kolong rumah korban.

BA mengakui melakukan pencurian, sementara MA membantu dengan cara mengendarai motor hasil curian dengan metode didorong (stut) dari TKP Desa Bontobaji Kajang, menuju salah satu kebun di Kecamatan Herlang.

Kedua pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Polres Bulukumba

Keduanya masih berstatus anak, proses penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus aksi pencurian melibatkan remaja di Bulukumba bukan kali ini saja.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved