Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Bulukumba, Kejari Geledah Kantor Disdagrin

Pasar Sentral Bulukumba dibangun pada tahun 2023-2024 dengan anggaran lebih dari Rp59 miliar.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Istimewa/Kejari Bulukumba
KORUPSI PASAR - Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggeledah kantor Dinas Perdaganan dan Perindutrian (Disdagrin) Bulukumba, Selasa (31/3/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 Miliar. 

Ringkasan Berita:

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan geledah kantor Dinas Perdaganan dan Perindutrian (Disdagrin) dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (31/3/2026).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.

Suasana mencekam penggeledahan menjadi tontonan pegawai Pemkab lainnya di kantor tersebut. 

Para pegawai Pemkab lainnya dan Dinas Perdagangan dan Pengelola Keuangan tak banyak bicara.

Mereka menyaksikan petugas melakukan penyitaan dokumen dari lemari dua dinas itu. 

Pasar Sentral Bulukumba dibangun pada tahun 2023-2024.

Anggaran pembangunannya Rp59 miliar.

Tim penyidik membawa pulang sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai Rp59 miliar.

"Tujuannya kita ambil dokumen itu untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma kepada wartawan usai melakukan penggeledahan.

Baca juga: Pengelola Pasar Sentral Bulukumba Ultimatum 450 Calon Pedagang Lunasi Sewa Kios

Penyitaan dokumen ini untuk memperkuat alat bukti.

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan surat perintah resmi serta telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Bulukumba.

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Sentral tahun anggaran 2023-2024.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved