Nasruddin ASN Bulukumba Terancam Dipecat Setelah Ditangkap Simpan Sabu 45 Gram
Nasruddin ASN asal Bulukumba terancam dipecat setelah ditangkap menyimpan sabu 45,8125 gram.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Seorang ASN Kecamatan Kindang, Nasruddin, terancam dipecat setelah ditangkap polisi karena memiliki sabu seberat 45,8125 gram.
- Muh Ali Saleng menyebut sanksi pemecatan dapat dijatuhkan jika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan hukuman di atas dua tahun penjara.
- Nasruddin ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bulukumba pada 1 Maret 2026 di Perumahan BTN Aufar, Kecamatan Gantarang.
TRIBUNBULUKUMBA.COM, KINDANG - Nasruddin terancam dipecat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bulukumba.
Ia merupakan ASN di Kecamatan Kindang.
Warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu.
"Sanksinya bisa pemecatan jika inkra hukumannya di atas dua tahun," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Muh Ali Saleng, Senin (9/3/2026).
Muh Ali Saleng menyayangkan Nasruddin memiliki sabu seberat 45,8125 gram.
Nasruddin ditangkap, Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.
Ia diamankan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Sampel urine Nasaruddin dinyatakan positif.
Baca juga: NS ASN Bulukumba Lebaran di Polres, Positif Narkoba dan Simpan Sabu 45,8125 Gram
Ia ditetapkan tersangka, Sabtu (7/3/2026) lalu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (26/2/ 2026).
Nasaruddin disebut menguasai narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa barang bukti sabu disimpan di rumah kebun.
Pelaku juga menyimpan sabu di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tua pelaku.
Petugas berhasil menemukan 1 sachet kecil dan 1 sachet sedang plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 1 sachet plastik besar bening berisi narkotika jenis sabu.
Total barang bukti sabu yang ditemukan di dua lokasi tersebut mencapai total 45,8125 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 609 UU Nomor 1 tahun 2023 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto menegaskan jika tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika di Bulukumba. (*)
| Instruksi Bupati! ASN Nobar saat Jam Kerja Bakal Ditertibkan Satpol PP Bulukumba |
|
|---|
| Dukung Spanyol, Kepala Sapras Damkar Bulukumba Siapkan Nobar di Markas |
|
|---|
| 74 Kasus Kecelakaan di Sinjai Selama 2026, Empat Meninggal Dunia |
|
|---|
| Ibu Elmi Febrianti Puji Anaknya Cantik Sebelum Jatuh di Wisata Appalarang |
|
|---|
| Memasuki Musim Pengantin, Pembelian Emas Meningkat di Bulukumba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-09-Nasruddin-tersangka-narkotika-asal-Dusun-Borong-Ganjengnge.jpg)