Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rendemen Gabah Belum Ditetapkan, Petani Bulukumba Khawatir

Ia berharap pemerintah, melalui Bulog, menetapkan batas rendemen 52 kilogram beras dari 100 kilogram gabah.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Samsul Bahri
Dua anak remaja menimbang gabah yang akan dipasok di pabrik gabah di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang Bulukumba waktu lalu. Pengusaha gabah di daerah ini desak pemerintah tetapkan satuan rendemen gabah ke padi 

BULUKUMBA, SULSEL – Pengusaha gabah di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan nilai rendemen gabah menjadi beras.

Mas’ud Abbana, seorang pengusaha gabah di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, mengaku khawatir menghadapi musim panen padi yang akan dimulai Maret mendatang karena belum ada kepastian penetapan rendemen.

“Petani kita sudah memasuki masa panen, sementara pemerintah belum menetapkan rendemen,” kata Mas’ud saat diwawancarai TribunBulukumba.com, Kamis (12/2/2026).

Ia berharap pemerintah, melalui Bulog, menetapkan batas rendemen 52 kilogram beras dari 100 kilogram gabah.

Menurutnya, jika tidak ada acuan resmi, oknum pedagang berpotensi memainkan harga di tingkat petani, sehingga merugikan petani dan pemerintah sebagai penyerap gabah.

“Kalau tidak ada acuan, oknum pedagang dapat memainkan harga di tingkat petani dan juga merugikan pemerintah karena tidak ada penetapan,” jelas Mas’ud.

Ia menambahkan, ketidakjelasan ini juga berpotensi menimbulkan masalah hukum karena transaksi jual-beli akan didasarkan pada penafsiran, bukan ketetapan resmi pemerintah.

Keluhan tersebut sudah disampaikan ke pihak Bulog di Bulukumba, namun hingga kini belum ada respons.

Rendemen adalah persentase hasil produk (berat kering atau volume) dari total bahan baku yang diolah.

Rendemen menjadi indikator efisiensi produksi, di mana nilai tinggi menunjukkan proses yang lebih efisien dan hasil lebih banyak.

Kabupaten Bulukumba memiliki luas lahan sawah sekitar 22.458 hektar (BPS Sulsel, 2013), sementara dokumen Pemerintah Provinsi Sulsel mencatat total penggunaan lahan sawah mencapai 22.912 hektar.

Kecamatan Ujung Loe menjadi wilayah dengan luas sawah terbesar, sedangkan Herlang terluas terkecil.

Sawah di Bulukumba umumnya berupa sawah irigasi teknis maupun tadah hujan, dengan sebagian besar berperan sebagai lumbung pangan Sulawesi Selatan.

Selain bergantung pada hasil padi, masyarakat Bulukumba juga menggantungkan hidup dari sektor perkebunan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved