Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

12.938 Warga Bulukumba Dinonaktifkan BPJSnya, Begini Cara Aktifkan Kembali

Penyesuaian ini merupakan bagian dari pembaruan data agar kepesertaan PBI JKN lebih tepat sasaran.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Samsul Bahri
BPJS BULUKUMBA - Seorang pasien di RSUD HA Sultan Dg Radja Bulukumba diperiksa dokter, Rabu (11/2/2026). Saat ini pemerintah menghapus BPJS Kesehatan untuk PBI Pusat. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU- Sebanyak 12.938 jiwa warga Kabupaten Bulukumba dinonaktifkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat oleh Kementerian Sosial.

Penghapusan resmi diberlakukan BPJS Kesehatan.

Penonaktifan peserta PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari pembaruan data agar kepesertaan PBI JKN lebih tepat sasaran.

Jumlah total peserta PBI JKN tetap sama karena peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya termasuk data Januari 2026.

Kelompok warga tersebut adalah, masyarakat miskin atau rentan miskin, atau mengidap penyakit kronis maupun dalam kondisi darurat medis.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan untuk membutuhkan layanan kesehatan.

" Warga juga bisa melapor ke kantor desa/kelurahan setempat saja, nanti akan difasilitasi, jadi masyarakat tidak perlu repot ke Kantor Dinas Sosial," kata Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah kepada TribunBulukumba.Com, Rabu (11/2/2026).

Selanjutnya, akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selagi sehat, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Ayatullah menjelaskan bahwa kebijakan ini berasal dari kebijakan pemerintah pusat.

Penyebabnya karena pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi anggaran.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved