Sehari, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Bulukumba
Polisi mengamankan seorang pria berinisial FI (28), yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo
Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
Istimewa
Tersangka pengedar sabu diringkus polisi. Saat ini tersangka sedang menjalani penahanan di Polres, Selasa (13/1/2026). Peredaran di Bulukumba menyasar kalangan usia produktif/dok. Satnarkoba Polres
Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak saling berkaitan karena memiliki lokasi kejadian dan jaringan yang berbeda.
Saat ini, FI dan AR alias BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepanjang satu tahun terakhir, hampir setiap bulan aparat kepolisian di Bulukumba menangkap warga yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga
| BB Sabu 11 Gram Diamankan Polres Bulukumba dari Bandar di Herlang |
|
|---|
| Pertama Kali, Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Pusatkan Salat Iduladha di Halaman Kantor Kecamatan |
|
|---|
| PHBI Bulukumba Tetapkan Tiga Pusat Salat Id Idul Adha, Hakim Bohari Khatib di Gedung Ammatoa |
|
|---|
| Halaman Kantor Bupati Bulukumba Jadi Lokasi Utama Salat Iduladha 2026 |
|
|---|
| 1.883 Ekor Sapi dan 523 Kambing di Bulukumba Siap Dipotong untuk Kurban Iduladha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Tersangka-pengedar-sabu-diringkus-polisi.jpg)