Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sehari, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Bulukumba

Polisi mengamankan seorang pria berinisial FI (28), yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
Istimewa
Tersangka pengedar sabu diringkus polisi. Saat ini tersangka sedang menjalani penahanan di Polres, Selasa (13/1/2026). Peredaran di Bulukumba menyasar kalangan usia produktif/dok. Satnarkoba Polres 

Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak saling berkaitan karena memiliki lokasi kejadian dan jaringan yang berbeda.

Saat ini, FI dan AR alias BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang satu tahun terakhir, hampir setiap bulan aparat kepolisian di Bulukumba menangkap warga yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved