Sehari, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Bulukumba
Polisi mengamankan seorang pria berinisial FI (28), yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap dua terduga pengedar narkotika dalam dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 12.30 Wita di area parkir Toko MR DIY, Jalan Dato Tiro, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial FI (28), yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
FI ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkotika dengan seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Dari tangan FI, petugas mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita di salah satu wisma di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias BT (26), warga BTN Cabalu, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan AR, petugas menyita lima saset narkotika jenis sabu.
Selain AR, di lokasi yang sama polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial NI dan UM, beserta barang bukti berupa satu saset sabu dan alat isap.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, NI dan UM diketahui sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
Keduanya kemudian menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Seluruh barang bukti sabu serta sampel urine para tersangka dan terduga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh barang bukti sabu dan sampel urine para tersangka serta NI dan UM positif mengandung metamfetamin,” ujar AKP Akhmad Risal saat merilis hasil uji laboratorium di kantornya, Selasa (13/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, FI dan AR alias BT mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan kepada warga di Kabupaten Bulukumba.
Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak saling berkaitan karena memiliki lokasi kejadian dan jaringan yang berbeda.
Saat ini, FI dan AR alias BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepanjang satu tahun terakhir, hampir setiap bulan aparat kepolisian di Bulukumba menangkap warga yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
| BB Sabu 11 Gram Diamankan Polres Bulukumba dari Bandar di Herlang |
|
|---|
| Pertama Kali, Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Pusatkan Salat Iduladha di Halaman Kantor Kecamatan |
|
|---|
| PHBI Bulukumba Tetapkan Tiga Pusat Salat Id Idul Adha, Hakim Bohari Khatib di Gedung Ammatoa |
|
|---|
| Halaman Kantor Bupati Bulukumba Jadi Lokasi Utama Salat Iduladha 2026 |
|
|---|
| 1.883 Ekor Sapi dan 523 Kambing di Bulukumba Siap Dipotong untuk Kurban Iduladha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Tersangka-pengedar-sabu-diringkus-polisi.jpg)