Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2025

184 Warga Bulukumba Ditangkap Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

Polres Bulukumba menggagalkan peredaran 424,03 gram sabu, ganja 127,8694 gram, Sinte 99,1811 gram dan Obat Daftar G 45 Butir.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Samsul Bahri
NARKOBA BULUKUMBA - Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal kedua kanan (baju hitam) saat press release di halaman Satreskrim Polres Bulukumba, Selasa (30/12/2026). Data dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menyebutkan bahwa bulan Januari hingga 30 Desember terdapat 184 orang tersangka. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polres Bulukumba mengungkap 126 kasus narkoba dengan total 184 tersangka.
  • Sepanjang 2025 Polres Bulukumba menggagalkan peredaran 424,03 gram sabu, ganja 127,8694 gram, Sinte 99,1811 gram dan Obat Daftar G 45 Butir.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Kasus pengungkapan narkotika di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan masih cukup tinggi.

Data dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menyebutkan bahwa bulan Januari hingga 30 Desember terdapat 184 orang tersangka.

"1 Januari sampai hari ini 30 Desember tahun 2025 ada 184 orang menjadi tersangka dari jumlah itu embilan diantaranya perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, saat gelar jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Bulukumba, Selasa (30/12/2025).

Akhmad tampak melaporkan dalam jumpa pers itu secara rinci yang duduk di samping Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto.

Akhmad Risal tampak membuka map warna kuning muda yang berisi dua lembar kertas memuat data-data pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2025.

Dia katakan bahwa 184 orang tersangka tahun ini dari jumlah laporan 126 kasus, barang bukti sabu 424,03 gram.

Jenis ganja 127,8694 gram, Sinte 99,1811 gram, Obat Daftar G 45 Butir.

Sedang rincian penanganan kasus, jumlah pelimpahan kasus ke Kejaksaan 44 kasus.

Baca juga: Petani - Nelayan Anggap Narkoba Jamu, Sulsel Peringkat 5 Nasional Kasus Terbanyak

Jumlah restorative justice (rehabilitasi) 47 kasus.

Tersangka 66 orang, 62 orang laki-laki, 4 orang perempuan.

Diversi anak dibawah umur 7 kasus, tersangka 16 orang laki-laki.

Dan masih dalam proses 28 kasus, rinciannya 17 kasus tahap 1 di Kejaksaan. Sementara 11 kasus dalam penyelidikan di kepolisian.

Dari jumlah itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (Pemkab) Bulukumba, Lapas Bulukumba, Sekretariat DPRD, anggota polisi, sopir ambulans RSUD Sultan Dg Radja dan masyarakat sipil lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved