Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begal di Bulukumba

Begal 4 Perempuan di Bulukumba, Irwansyah Petani Asal Herlang Ditangkap

Begal yang meresahkan warga Bulukumba akhirnya diringkus. Pelaku mengincar pengendara motor perempuan.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
samsul bahri/tribun timur/Samsul Bahri
BEGAL BULUKUMBA - Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengungkap pelaku begal bernama Irwansyah bin Ramli saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (24/12/2025). Pelaku tercatat melakukan aksi begal terhadap empat perempuan di sejumlah lokasi berbeda. 

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba di rumah keluarganya di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Selasa (23/12/2025) sore.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menampilkan sejumlah barang bukti, berupa dua unit telepon genggam (iPhone dan Oppo), satu unit sepeda motor, sebuah helm, serta jaket hoodie hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Modus pelaku yakni mengincar pengendara sepeda motor perempuan yang menggunakan tas selempang atau tas samping.

Pelaku mengikuti korban hingga ke lokasi sepi, lalu merampas tas secara paksa hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Dari keterangan pelaku, ia beraksi seorang diri dengan berkeliling Kota Bulukumba mencari pengendara motor perempuan. Saat berada di lokasi yang sunyi, pelaku langsung melancarkan aksinya,” jelas Kapolres.

Seluruh korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Salah satu kejadian yang sempat viral terjadi di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Sabtu (20/12/2025).

Korban terjatuh dan terluka hingga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku juga mengakui hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Saat proses pengembangan dan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong salah satu anggota polisi.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke betis kaki kanan.

Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Bulukumba mengapresiasi kinerja seluruh personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu waspada saat berkendara sendirian.

Salah seorang kerabat korban bernama Ariadi meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku.

“Kami meminta polisi, jaksa, dan hakim memberikan hukuman yang berat,” katanya. Ia juga mengapresiasi kepolisian atas keberhasilan menangkap pelaku. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved