Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petani Bulukumba

Petani Ganja Ditangkap Satnarkoba Bulukumba, Jual Lewat Instagram

Satnarkoba Bulukumba tangkap warga Kindang pembudidaya ganja. Tanam sejak 2023, jual lewat Instagram, hasil capai Rp 1 juta.

Tribun-timur.com
PETANI GANJA - Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menasihati Wawan Saputra agar tidak kembali menjadi petani ganja setelah menjalani proses hukum, Selasa (2/9/2025). Wawan terancam hukuman penjara 7 hingga 20 tahun. 

Sebagian bunga ditanam di kebun yang jauh dari permukiman warga, tepatnya di Bangsalaiya, masih di Kecamatan Kindang.

Wilayah ini berada di daerah pegunungan lereng Gunung Lompobattang.

Lokasinya relatif terpencil, sehingga sering dipilih warga untuk berkebun atau bertani karena lahannya luas dan jauh dari permukiman padat.

Agustus 2025, Wawan kembali memasarkan daun ganja melalui Instagram.

Harganya beragam. 

Tergantung paketnya.

Tersedia paket Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 

Aktivitas tersebut terdeteksi polisi.

Baca juga: Ladang Ganja Ditemukan di Kindang Bulukumba, Polisi Tangkap Pemilik

Polisi pun menyelidiki dan menemukan tanaman ganja di teras rumah Wawan di Kelurahan Borongrappoa.

"Jadi terduga pelaku sebut ia jual per paket," ujar Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto.

Perwira menengah Polri ini lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 mengatakan, dari hasil jualan ganja di Instagram Wawan mendapatkan penghasilan tambahan Rp1 jutaan.

Uang hasil penjualan  Cannabis Sativa (nama latin ganja) digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup pria kelahiran 1998 itu. 

Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini menegaskan, pelaku terancam hukuman penjara antara tujuh hingga 20 tahun.

Wawan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tokoh masyarakat Kindang, M Syamsir, menyayangkan tindakan Wawan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved