Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Pemilik Ladang Ganja di Kindang Bulukumba Rupanya Karyawan Kafe

Wawan Saputra pemuda berusia 27 tahun itu ditangkap Tim Satuan Resnarkoba Polres Bulukumba, Selasa (2/9/2025).

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Samsul Bahri
LADANG GANJA - Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto menasihati Wawan Saputra agar tidak menjadi petani ganja kedua kalinya setelah menjalani proses hukum, Selasa (2/9/2025). Wawan Saputra terancam hukuman 7 tahun hingga 20 tahun penjara. 

"Jadi terduga pelaku sebut ia jual per paket. Mulai harga Rp 50 ribu per paket hingga Rp 100 ribu," ungkap Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto.

Pelaku mengaku hasil seluruh total penjualan tersebut lebih Rp 1 juta.

Uang hasil penjualannya digunakan untuk biaya hidup.

Wawan Saputra selain sebagai petani budidaya ganja juga sebagai karyawan Kafe Natural di Ibukota Kabupaten Bulukumba.

Kapolres menegaskan bahwa Wawan Saputra terancam hukuman penjara tujuh tahun hingga 20 tahun penjara.

Terpisah tokoh masyarakat Kindang, M Syamsir sekaligus sebagai anggota DPRD Bulukumba menyayangkan aktifitas Wawan Saputra.

"Sangat disayangkan anak muda konsumsi dan jadi pengusaha barang haram ganja. Seharusnya anak muda seperti itu sudah mempersiapkan masa depan kedepan," kata politisi PKB Bulukumba itu.

Dia berharap agar anak muda lainnya tidak terjerumus dengan obat-obatan terlarang dan pergaulan bebas. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved