Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pantau Pilkades PAW, Wabup Bone Tekankan Kepala Desa Terpilih Harus Jadi Pelayan Masyarakat

Andi Akmal menekankan pentingnya menjaga persatuan, keamanan, dan kondusivitas selama proses Pilkades PAW berlangsung

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Wahdaniar
PILKADES PAW- Potret Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin saat melakukan monitoring tahapan Musyawarah Desa Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 di sejumlah desa di Kabupaten Bone, Kamis (21/5/2026). Pantau Pilkades PAW, Wabup Bone tekankan Kepala Desa terpilih harus jadi pelayan masyarakat. 

Monitoring kemudian dilanjutkan di Desa Tompong Patu, Kecamatan Kahu.

 Di lokasi tersebut, Andi Akmal menegaskan bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim monitoring di berbagai wilayah untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 1 Mappinessa memperoleh suara terbanyak dengan 74 suara, disusul Ismail SS dengan 59 suara dan A. Muchtar Baso dengan 1 suara.

Panitia juga mencatat terdapat dua suara batal.

Selain itu, Andi Akmal menegaskan, kunci keberhasilan pembangunan terletak pada kebersamaan dan persatuan seluruh elemen masyarakat.

"Kunci pembangunan adalah kebersamaan dan persatuan. Mari kita sama-sama membangun Bone agar lebih maju," tutupnya.

Salah seorang warga Desa Teamusu, Rahman, mengaku mengapresiasi kehadiran Wakil Bupati Bone yang turun langsung memantau pelaksanaan Pilkades PAW.

"Kami berharap kepala desa yang terpilih nantinya benar-benar bisa memperhatikan kebutuhan masyarakat dan membawa desa menjadi lebih maju," ujarnya.

Untuk diketahui, pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2026 sendiri dilaksanakan serentak di 18 desa yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Bone.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved