Mudik 2026
Jelang Arus Mudik, Truk Sumbu 3 Dibatasi Melintas di Bone hingga 29 Maret 2026
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya meningkat saat masa mudik.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya mobil sumbu tiga atau lebih di wilayah Kabupaten Bone.
Sosialisasi tersebut dilakukan langsung kepada para pengemudi truk di Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT Haryono, Kabupaten Bone, Minggu (15/3/2026).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, memberikan penjelasan kepada para sopir terkait aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang menjelang arus mudik Lebaran.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya meningkat saat masa mudik.
“Pembatasan ini bertujuan mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik di wilayah hukum Polres Bone maupun daerah lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan sejak Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.
Aturan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri yang menjadi jalur utama mudik.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang dilarang melintas di antaranya mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logistik vital.
Seperti kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Namun kendaraan tersebut tetap harus dilengkapi dengan surat muatan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau para pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Ia berharap dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, potensi kemacetan menjelang Idulfitri dapat diminimalkan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran.
| Setengah Juta Penumpang Melintas di Bandara Sultan Hasanuddin Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 |
|
|---|
| ASDP Bone Catat 4.567 Penumpang di Lintasan Bajoe–Kolaka Selama Arus Mudik, Naik 14 Persen |
|
|---|
| Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bajoe Diprediksi 28 Maret |
|
|---|
| 242.602 Pemudik Padati Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Paling Banyak Rute Jakarta - Surabaya |
|
|---|
| 10 Ribu Pemudik Lintasi Pelabuhan Bira - Pamatata Selayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/truk-sumbu.jpg)