Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik 2026

Jelang Arus Mudik, Truk Sumbu 3 Dibatasi Melintas di Bone hingga 29 Maret 2026

Ia mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya meningkat saat masa mudik.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Wahdaniar
MUDIK- Potret personel Satlantas Polres Bone saat melakulan sosialisasi di Terminal Palakka (15/3/2026). Jelang srus mudik, truk sumbu 3 dibatasi melintas di Bone hingga 29 Maret 2026 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya mobil sumbu tiga atau lebih di wilayah Kabupaten Bone.

Sosialisasi tersebut dilakukan langsung kepada para pengemudi truk di Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT Haryono, Kabupaten Bone, Minggu (15/3/2026).

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, memberikan penjelasan kepada para sopir terkait aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang menjelang arus mudik Lebaran.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya meningkat saat masa mudik.

“Pembatasan ini bertujuan mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik di wilayah hukum Polres Bone maupun daerah lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan sejak Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.

Aturan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri yang menjadi jalur utama mudik.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran,” jelasnya.

Adapun kendaraan yang dilarang melintas di antaranya mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logistik vital.

Seperti kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Namun kendaraan tersebut tetap harus dilengkapi dengan surat muatan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau para pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Ia berharap dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, potensi kemacetan menjelang Idulfitri dapat diminimalkan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved