Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ada Sosialisasi, Warga Bone Belum Tahu Letter C dan Girik Tidak Berlaku Lagi

Bahkan di beberapa daerah pedesaan, letter C masih diperlakukan layaknya sertifikat tanah yang sah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SERTIFIKAT TANAH- Potret kantor Badan Pertanahan yang berlokasi di Jalan Kompleks Stadion Kecamatan Tanete Riattang Barat (2/1/2026). Mayoritas masyarakat Bone belum mengetahui Letter C dan Girik sudah tidak berlaku.  

Dirinya berharap segera ada penjelasan yang lebih jelas sehingga mereka tidak salah langkah dalam mengurus aset yang menjadi warisan keluarga.

Untuk diketahui, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Bone mencapai 830,12 ribu jiwa. 

Jumlah penduduk yang besar ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat memahami aturan terbaru terkait administrasi pertanahan, termasuk pentingnya memiliki sertifikat resmi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved