Tak Ada Sosialisasi, Warga Bone Belum Tahu Letter C dan Girik Tidak Berlaku Lagi
Bahkan di beberapa daerah pedesaan, letter C masih diperlakukan layaknya sertifikat tanah yang sah.
Tayang: | Diperbarui:
Tribun-timur.com
SERTIFIKAT TANAH- Potret kantor Badan Pertanahan yang berlokasi di Jalan Kompleks Stadion Kecamatan Tanete Riattang Barat (2/1/2026). Mayoritas masyarakat Bone belum mengetahui Letter C dan Girik sudah tidak berlaku.
Dirinya berharap segera ada penjelasan yang lebih jelas sehingga mereka tidak salah langkah dalam mengurus aset yang menjadi warisan keluarga.
Untuk diketahui, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Bone mencapai 830,12 ribu jiwa.
Jumlah penduduk yang besar ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat memahami aturan terbaru terkait administrasi pertanahan, termasuk pentingnya memiliki sertifikat resmi. (*)
Baca Juga
| Video Evakuasi Siswa SD yang Jatuh di Pagar Besi Sekolah |
|
|---|
| Satlantas Polres Bone Bagi Makanan Gratis ke Ojol dan Tukang Becak |
|
|---|
| Banjir Sungai Waranie Bikin Panik, 28 Warga Bone Sempat Tersesat Saat Selamatkan Diri |
|
|---|
| Waspada! Pencuri di Rumah Wa Nimbang Pemeran Film Ambo Nai Masih Berkeliaran, Korban Rugi Rp1,3 M |
|
|---|
| Wisatawan Tenggelam di Pantai Tete Bone Ditemukan Meninggal, Sempat Selamatkan Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SERTIFIKAT-TANAH-BPN-bONE.jpg)