Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ada Sosialisasi, Warga Bone Belum Tahu Letter C dan Girik Tidak Berlaku Lagi

Bahkan di beberapa daerah pedesaan, letter C masih diperlakukan layaknya sertifikat tanah yang sah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SERTIFIKAT TANAH- Potret kantor Badan Pertanahan yang berlokasi di Jalan Kompleks Stadion Kecamatan Tanete Riattang Barat (2/1/2026). Mayoritas masyarakat Bone belum mengetahui Letter C dan Girik sudah tidak berlaku.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Mayoritas masyarakat di Kabupaten Bone ternyata masih belum mengetahui bahwa letter C dan girik sudah tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. 

Kondisi ini terlihat hampir di seluruh desa yang masih mengandalkan dokumen lama tersebut dalam urusan administrasi maupun transaksi jual beli tanah.

Dari informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, Senin (2/1/2026) banyak warga yang masih memegang letter C sebagai pegangan utama, bahkan dianggap lebih penting daripada dokumen lain.

Bahkan di beberapa daerah pedesaan, letter C masih diperlakukan layaknya sertifikat tanah yang sah.

Bukan hanya itu, beberapa keluarga masih menyimpan girik lama yang diwariskan sejak orang tua atau kakek mereka. 

Dokumen tersebut tetap digunakan ketika warga melakukan transaksi atau klarifikasi batas tanah antartetangga.

Kurangnya informasi membuat sebagian warga kaget ketika mendengar kabar bahwa letter C dan girik tidak lagi memiliki kekuatan hukum. 

Tak sedikit yang baru mengetahui hal ini dari obrolan warga sekitar atau media sosial.

“Saya jujur kaget sekali waktu dengar. Dari dulu kami cuma simpan letter C. Saya takut kalau tanah keluarga saya nanti bermasalah. Kami belum punya SHM,” ujar Anto (37) warga Kecamatan Amali dengan nada panik.

Anto mengaku bingung karena selama ini keluarganya hanya mengandalkan girik lama.

“Terus kalau girik tidak berlaku, bagaimana tanah saya? Aman atau tidak? Saya jadi panik karena cuma punya itu dari orang tua,” ucapnya.

Anto mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai perubahan aturan tersebut. 

Anto juga belum memahami bahwa sertifikat hak milik (SHM) merupakan satu-satunya bukti sah kepemilikan tanah.

Sementara warga Kecamatan Ulaweng, Sri (30) berharap adanya sosialisasi langsung hingga ke dusun-dusun agar mereka tidak lagi menggantungkan kepemilikan tanah pada dokumen lama yang sudah tidak diakui.

"Tidak pernah ada sosialisasi, kita di desa apa ditaukan i soal itu," ujarnya dengan nada sedih. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved