Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan Taruna KP Bone, Kerugian Negara Rp1,39 M
Kasus ini meliputi dua tahapan pengadaan yakni periode Januari hingga Agustus 2023 (tahap I), September hingga Desember 2023 (tahap II).
Ringkasan Berita:
- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone mengusut dugaan korupsi pengadaan bahan makanan taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bone tahun anggaran 2023.
- Kasus ini mencakup dua tahap pengadaan, yakni Januari–Agustus 2023 dan September–Desember 2023, yang dilaksanakan di Kantor Politeknik KP Bone, Jalan Sungai Musi, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone mengusut dugaan korupsi pengadaan bahan makanan taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bone tahun 2023.
Kasus ini meliputi dua tahapan pengadaan yakni periode Januari hingga Agustus 2023 (tahap I), September hingga Desember 2023 (tahap II).
Proyek di Kantor Politeknik KP Bone Jl Sungai Musi, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan penyidikan dilakukan setelah Tim Tipidkor menerima laporan adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan kontrak pengadaan bahan makanan taruna pada dua tahap.
Paket pertama dimenangkan CV Hamid Mitra Mandiri dengan nilai kontrak sekitar Rp3,6 miliar.
Penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi serta volume bahan makanan dibandingkan kontrak.
Baca juga: Polres Bone Tangani 1.519 Laporan Polisi Tahun Ini, 1.222 Kasus Berhasil Diselesaikan
“Terdapat dugaan pengiriman barang yang tidak sesuai spesifikasi serta tidak dilakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas secara menyeluruh,” ujar AKP Alvin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/12/2025).
Alvin mengenakan batik merah lengan pendek dipadukan celana hitam.
Tahap II, tender kembali dimenangkan perusahaan yang sama.
Dugaan penyimpangan kembali ditemukan, termasuk pada proses serah terima barang dan pengawasan pengadaan.
Penyidik juga mendalami adanya dugaan pembagian komitmen fee antara penyedia jasa dengan pihak terkait dalam proses kontrak pengadaan.
Dugaan saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Kasus ini telah diekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dari hasil audit sementara, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.390.737.750.
“Nilai tersebut masih bersifat sementara. Kami masih menunggu laporan akhir audit kerugian negara dari BPK RI,” jelas AKP Alvin.
Proses penyidikan dilakukan secara profesional, bertahap, dan transparan sesuai prosedur penanganan tindak pidana korupsi.
“Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil final audit, pemeriksaan ahli, dan gelar perkara lanjutan,” ujarnya.
| Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Bupati Bone Ajak Warga Perbanyak Zikir dan Doa |
|
|---|
| Turnamen FOMA UNIM Bone Cup IV Digelar, PBVSI Bone Pantau Potensi Atlet Menuju Porprov |
|
|---|
| Warga Bone Tanggapi Rencana KPR 40 Tahun, Ada Tertarik Ada Pula Ragu |
|
|---|
| Inilah Makna Logo Porprov 2026, Ada Songkok Recca Khas Bone dan Sutra Wajo |
|
|---|
| Bayar Rp150 Ribu, Bisa Ikut Fun Bike Polres Bone Berhadiah Umrah dan 2 Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-31-Kasat-Reskrim-Polres-Bone-AKP-Alvin-Aji-Kurniawan.jpg)