RUPST Danamon 2026 Setujui Dividen dan Perubahan Direksi
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar 35 persen dari laba bersih setelah pajak Perseroan.
TRIBUN-TIMUR.COM - PT Bank Danamon Indonesia Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 di Jakarta, Selasa (31/03/2026), dengan seluruh agenda disetujui oleh pemegang saham.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar 35 persen dari laba bersih setelah pajak Perseroan.
Nilai dividen tunai yang disepakati mencapai Rp142,19 per lembar saham atau sekitar Rp1,4 triliun.
Jumlah ini berasal dari laba bersih Perseroan tahun buku 2025 yang tercatat sebesar Rp4,0 triliun.
Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki, menyatakan RUPST merupakan bentuk implementasi tata kelola perusahaan yang baik.
“RUPST hari ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan,” ujarnya.
Ia menegaskan Danamon akan melanjutkan pertumbuhan sejalan dengan arahan strategis Perseroan.
“Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka,” lanjutnya.
Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan.
Sejumlah nama seperti Daisuke Ejima dan Honggo Widjojo Kangmasto mengakhiri masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.
Sementara itu, Nobuya Kawasaki ditetapkan sebagai Direktur Utama setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPST juga menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris Perseroan.
Perubahan ini berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
Itagaki turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus sebelumnya atas kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan Perseroan.
“Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Peter Benyamin Stok, Bapak Daisuke Ejima, dan Bapak Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdiannya,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan harapan kepada jajaran pengurus baru untuk menjalankan tanggung jawab dengan optimal.
Dengan keputusan ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Danamon akan menjabat hingga RUPST tahun 2029.
Langkah ini menandai komitmen Danamon dalam memperkuat struktur organisasi sekaligus menjaga kinerja berkelanjutan di industri jasa keuangan nasional.
| Inovasi Rekrutmen Digital Antar Danamon Menang di LinkedIn Talent Awards 2025 |
|
|---|
| SMBC Indonesia Perkuat Pendanaan dan Catat Laba Positif pada Triwulan I-2026 |
|
|---|
| Danamon Dorong Nasabah Kelola Keuangan Bijak Selama Ramadan |
|
|---|
| DHB 5.0 Jadi Instrumen Perbankan Perkuat Kualitas Aset dan Kredit |
|
|---|
| Proteksi Prima Berkah, Perlindungan Jiwa Berbasis Syariah Jangka Panjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260401_Danamon_RUPST.jpg)