Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Landasan Syariah Komprehensif untuk Usaha Emas

Sharing Economic Forum hadirkan diskusi hangat soal penguatan ekonomi syariah dan emas nasional.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/istimewa
FATWA USAHA EMAS - Suasana Sharing Economic Forum beberapa waktu lalu di Jakarta. Forum ini menjadi wadah pertukaran gagasan mengenai penguatan ekonomi berbasis syariah dan peluang pengembangan ekosistem emas nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Syariah, menjadi tonggak penting penguatan landasan syariah bagi industri emas nasional. 
  • Fatwa ini mengatur empat kegiatan usaha: penitipan, perdagangan, simpanan, dan pembiayaan emas

TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Syariah.

Hal ini tonggak penting penguatan landasan syariah bagi pengembangan industri emas nasional.

Fatwa ini merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan.

Dengan diterbitkannya fatwa tersebut, kini tersedia landasan komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion sesuai prinsip syariah.

Dalam fatwa tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion (KUBL), yaitu:

-Penitipan emas

-Perdagangan emas

-Simpanan emas

-Pembiayaan emas

Secara regulasi, kegiatan usaha bullion di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Sebagai bank pertama memperoleh izin layanan bullion dari OJK, dibuka secara resmi Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan, aktivitas usaha bullion yang dijalankan BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. 

"DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024," katanya via rilis, Minggu (15/2/2026). 

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan seluruh produk bullion BSI telah memperoleh opini DPS dan mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku. 

"Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah," katanya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved