Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PKAI Protes Proses Amdal T Conch, Profetik Institute Minta DLH Sulsel Hormati Putusan MA

Perizinan PT Conch Barru Cement Indonesia memasuki tahap draf Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) di sistem Amdalnet.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
PT CONCH BARRU - Direktur Profetik Institute, Asratillah. PKAI Pertanyakan Proses AMDAL PT Conch di Barru. 

Ringkasan Berita:
  • PKAI Sulsel memprotes proses perizinan lingkungan PT Conch Barru Cement Indonesia yang telah memasuki tahap draf SKKL di sistem Amdalnet. 
  • Dalam audiensi dengan DLH Sulsel, PKAI mempertanyakan kelanjutan proses AMDAL karena dinilai masih menyisakan persoalan tata ruang dan kepastian hukum terkait lokasi proyek di Kabupaten Barru.
  • Ketua PKAI Sulsel, Abd Malik, menegaskan penolakan masyarakat bukan ditujukan terhadap investasi, melainkan terhadap dugaan ketidaksesuaian proses perizinan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI) Sulsel memprotes proses perizinan lingkungan PT Conch Barru Cement Indonesia.

Perizinan PT Conch Barru Cement Indonesia memasuki tahap draf Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) di sistem Amdalnet.

Keberatan disampaikan PKAI dalam audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (15/6/2026).

Pertemuan itu membahas berbagai persoalan terkait tata ruang, aspek hukum, hingga dampak lingkungan dari rencana operasional fasilitas hilir PT Conch di Kabupaten Barru menjadi sorotan.

Ketua PKAI Sulsel, Abd Malik, menegaskan bahwa penolakan yang muncul bukan semata-mata terkait investasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan.

"Yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar dokumen administrasi,' ujarnya.

Baca juga: Nurdin Halid Sorot Pembangunan Pabrik Semen di Barru, Investasi Wajib Taat Hukum dan Berpihak Rakyat

Ia mempertanyakan proses lingkungan terus berjalan pada lokasi yang sejak awal menimbulkan persoalan tata ruang dan telah lama diperdebatkan masyarakat.

"Negara tidak boleh membiarkan hukum berjalan di belakang fakta lapangan," ujar Abd Malik.

Menurutnya, proses amdal yang saat ini berjalan tidak bisa dilepaskan dari polemik lama mengenai kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru.

Ia mengingatkan bahwa fasilitas pabrik kantong semen yang direncanakan PT Conch berada pada kawasan yang selama ini dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain persoalan tata ruang, PKAI juga menyoroti keberadaan bangunan fisik perusahaan yang disebut telah berdiri sebelum seluruh aspek perizinan memperoleh kepastian hukum.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola perizinan dan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

Direktur Profetik Institute, Asratillah, mengatakan meski tidak terlibat dalam audiensi tersebut, ia mengingatkan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saya ingin mengingatkan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 580 K/TUN/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 merupakan produk hukum yang final dan mengikat," ujar Asratillah.

Karena itu, seluruh proses administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan lokasi dan substansi yang pernah menjadi objek sengketa harus diuji secara sangat hati-hati.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved