Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Setahun Difungsikan, Flafon Gedung Perpustakaan Rp10 Miliar Barru Ambruk

Ditengarai hal itu terjadi akibat rembesan air hujan masuk dari atap perpustakaan yang bocor.

Tayang:
Penulis: Segitarius | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PLAFON AMRUK- Plafon gedung perpustakaan daerah Kabupaten Barru ambrol, Selasa (5/5/2026). Pihak perpustakaan mengganti plafon ambruk menggunakan plastik. 

Gedung yang memadukan konsep kearifan lokal, konsep keberlanjutan, dan konsep inklusifitas itu diarsiteki oleh Teguh Iswara Suardi, putra mantan Bupati Barru, Suardi Saleh.

Ancaman koruptor

Koruptor di Indonesia dapat dijerat dengan berbagai ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya cukup berat. Mulai dari penjara, denda miliaran rupiah hingga pidana seumur hidup.

Berikut bentuk ancaman hukuman bagi pelaku korupsi:

  • Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun
  • Pidana penjara seumur hidup untuk kasus tertentu
  • Denda mulai Rp50 juta hingga Rp1 miliar
  • Pengembalian kerugian negara
  • Penyitaan aset hasil korupsi
  • Pencabutan hak politik atau jabatan tertentu
  • Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman berat diberikan kepada pelaku yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.

Pasal yang paling sering digunakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 mengatur pelaku korupsi yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga merugikan negara.

Ancaman hukumannya:

  • Penjara minimal 4 tahun
  • Maksimal penjara seumur hidup
  • Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara.

Ancaman hukumannya:

  • Penjara minimal 1 tahun
  • Maksimal 20 tahun
  • Denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar

Selain hukuman pokok, hakim juga bisa menjatuhkan hukuman tambahan.

Misalnya:

  • Membayar uang pengganti kerugian negara
  • Perampasan aset
  • Penutupan perusahaan
  • Pencabutan hak menduduki jabatan publik

Dalam kondisi tertentu, pelaku korupsi bahkan dapat dijatuhi hukuman mati.

Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Pidana mati dapat diterapkan jika korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi atau pengulangan tindak pidana korupsi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved