Bandar Narkoba di Bantaeng Diduga Dilepas Polisi Usai Bayar Rp200 Juta
Terduga Bandar Narkoba bernama Mamang, Warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulsel ditangkap polisi beberapa Waktu lalu.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Dugaan praktik 86 kembali mencuat di lingkup Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini setelah Terduga Bandar Narkoba bernama Mamang, Warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi beberapa Waktu lalu.
Informasi itu disampaikan salah satu warga Uluere kepada Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung, Sabtu (29/11/2025) dan meminta namanya dirahasiakan.
"Tiga orang yang diambil (ditangkap) itu malam, tanggal 25 Agustus 2025, yang pertama Mamang, yang kedua Hendra, yang ketiga Musakkir atau Cakki," ujarnya.
Mamang disebut diamankan sekitar pukul 19.00 Wita di kediamannya, Desa Bonto Daeng.
Sementara Hendra dan Cakki, diciduk sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere.
Namun soal aparat yang menangkap Mamang, sumber tidak mendapat penjelasan pasti.
"Kalau yang dua orang ini (Hendra dan Musakkir) keluarganya sendiri yang bilang fix polisi Bantaeng yang ambil (tangkap), kalau Mamang tidak terlalu jelaski," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Persaingan Kartel Narkoba di Balik Tawuran Tak Berkesudahan di Utara Makassar
Ia menyebutkan, Mamang diduga membayar sejumlah uang kepada oknum polisi untuk bebas dari jerat hukum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Mamang kepada dirinya.
Hanya saja, Mamang enggan blak-balakan terkait oknum polisi yang menangkapnya.
"Satu malamji (diamankan), kutanya berapa nubayar, nabilang (Mamang) Rp 200 juta, dia sendiri yang bilang, dia mentong yang sampaikan ke saya di Desa Bonto Daeng," jelasnya.
Menurut dia, hanya Mamang yang disebut bebas.
"Hendra sama Cakki dilanjutkan perkaranya," sambungnya.
Informasi dugaan keterlibatan aparat berawal dari penangkapan anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto.
Usai ditangkap, anak tersebut mengaku memperoleh narkoba dari Mamang.
"80 persen itu polres Jeneponto yang tangkap (Mamang) kalau saya perhatikan, dari segi masyarakat yang bilang, dari tettanya, keluarganya," terangnya.
"Nda kutahu berapa barang buktinya, tapi Mamang itu (memang) bandar," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus membenarkan penangkapan Cakki dan Hendra.
Namun ia membantah menangkap Mamang di waktu yang hampir bersamaan.
"Kalau itu Cakki (dan Hendra) kami yang ambil, dan itu malam ada yang datang ke Posko (Sat Narkoba) bertanya apakah ada yang diamankan, iya ada, tapi bukan Mamang," jelas AKP Hendra kepada wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung
"Tempo hari ada pernah saya cek dan ada memang itu malam bersamaan diambil," sebutnya.
Saat ini lanjut dia, Cakki dan Hendra sudah mendekam di balik jeruji besi.
"Sudah ada di Rutan," pungkasnya.
Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Imran Hamid.
Pihaknya tak pernah melakukan penangkapan di Desa Bonto Daeng, Kabupaten Bantaeng.
"Saya tanya anggota tidak ada (penangkapan terhadap Mamang)," tegas Imran melalui pesan Whatsapp kepada Tribun.(*)
| Belum Cukup 4 Bulan, Sudah 20 Tersangka Narkoba Ditangani Polres Sinjai |
|
|---|
| Indriati Ngontrak Nasrah Pendatang, 2 Wanita Bandar Narkoba DPO Mabes Polri Asal Makassar |
|
|---|
| Sosok Eko Hadi Jenderal Pertama Akpol 99 Bongkar Keterlibatan 2 Wanita Makassar Kasus Narkoba |
|
|---|
| Sosok Brigjen Eko Hadi Pemburu 2 Wanita Makassar DPO Narkoba Rp9 M , Dulu Bongkar Suap Kapolres Bima |
|
|---|
| Ciri-ciri Indriati dan Nasrah Dua Warga Makassar DPO Polri Kasus Narkoba, Pengendali Sabu 5 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Potret-barang-bukti-narkoba-yang-diamankan-oleh-Polres-Bone.jpg)