Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Gowa

Video: Polres Gowa Tangkap Lima Pengedar Sabu

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
lima pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Sat Narkoba Polres Gowa, Senin (7/3/22) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Polres Gowa menangkap Lima pengedar sabu.

Kelima pelaku ditangkap berinisial MS, RE, RA, RS, BN.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini ditangkap diberbagai tempat di Gowa dan Makassar.

Baca juga: Innalillah, Bayi Ditemukan di Depan Panti Asuhan Bajeng Gowa Meninggal Dunia

Baca juga: Heboh, Warga Bajeng Gowa Temukan Bayi Baru Lahir Depan Panti Asuhan

"Dari lima tersangka total barang bukti yang diamankan sebanyak 149,22 gram sabu," ujarnya Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (7/3/22).

Harga sabu dari 149,22 gram yang diamankan ditaksir sekitar Rp 50-100 juta.

Modus para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan sosial media dalam transaksi sabu.

Setelah ada janjian antara kurir dan konsumen, mereka kemudian bertemu disalah satu rumah.

"Mereka pesan dengan cara chat di media sosial dan janjian bertemu disebuah rumah untuk transaksi," ujarnya.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda mulai dari pemakai, kurir hingga bandar kecil.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti, handphone, timbangan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved