Imigrasi Parepare

Ketahuan Overstay 616 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WNA Asal Turki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEPORTASI WNA– Petugas Imigrasi Kelas II TPI Parepare saat mendeportasi WNA asal Turki berinisial AB (diblur) usai ketahuan overstay 616 hari.

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AB (41), Senin (25/8/2025).

AB dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi izin tinggal (overstay) selama 616 hari di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan tindakan tegas ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ini bagian dari tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang bertujuan menegakkan kedaulatan negara serta menjaga ketertiban umum," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Ade menjelaskan, proses deportasi berlangsung sejak Sabtu hingga Senin, 23–25 Agustus 2025, dengan pengawalan ketat dua petugas Imigrasi Parepare.

AB diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. S

esampainya di Jakarta, petugas langsung berkoordinasi dengan Turkish Airlines dan Imigrasi Soekarno-Hatta untuk proses pemulangan.

Baca juga: 21 WNA Dideportasi dari Sulsel, Termasuk Investor Jepang

"AB dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Turkish Airlines TK 0057 tujuan Istanbul, Turki.

Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar," kata Ade.

Ia menegaskan, pengawasan orang asing menjadi prioritas utama, apalagi Sulsel merupakan jalur strategis mobilitas internasional.

Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

"Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami jalankan secara konsisten. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan," tegasnya.

Sementara itu, petugas Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Yusuf, menyampaikan AB awalnya datang ke Indonesia untuk berlibur.

Menurutnya, selama di Indonesia, AB menetap cukup lama di Kabupaten Soppeng.

"WNA ini masuk ke Indonesia untuk kunjungan sambil liburan, tidak bekerja. Lamanya di Soppeng, terus jarang ke tempat lain," ujarnya. (*)

 




Berita Terkini