"Besok sepertinya yang bersangkutan sudah mulai melayani pasien. Saya tunggu laporan dari tim. Pelayanan harus selalu disertai pendamping, tidak boleh sendiri saat menangani pasien," tegas Daud, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, pendampingan dilakukan petugas ditunjuk di masing-masing unit pelayanan.
"Saya akan mengawasi langsung dan memastikan prosedur ini dijalankan," ujarnya.
Ketua PDGI Sulselbar, Prof dr Asdar Gani, menegaskan penetapan tersangka oleh kepolisian tidak otomatis memengaruhi status keanggotaan di organisasi profesi.
"PDGI punya mekanisme internal yang objektif. Dugaan pelanggaran etik akan diperiksa oleh majelis kehormatan sesuai kode etik dan AD/ART organisasi," jelasnya.
Menurut Asdar, hasil pemeriksaan internal menjadi dasar penentuan sanksi.
"Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara hak keanggotaan, hingga pencabutan keanggotaan," paparnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah keluarga korban mengunggah kronologi di media sosial.
Penyidik Polres Luwu telah mengantongi dua alat bukti dan memproyeksikan penetapan tersangka akhir Agustus.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyebut pihaknya telah melakukan gelar perkara di pekan pertama Agustus.
"Kemudian sudah terpenuhi dua alat bukti, untuk selanjutnya kita akan menetapkan tersangka. Dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor," bebernya, Rabu (13/8/2025).
Jody menyebut hasil pemeriksaan psikologis dari tenaga profesional di Makassar telah dikantongi penyidik dan dijadikan alat bukti.
"Selain dokumen hasil pemeriksaan psikologis yang kita miliki, kita sudah meminta keterangan saksi dan juga dari pelapor dan terlapor," akunya.
Ia menambahkan, jika tidak ada kendala, akhir Agustus status dokter JHS akan ditetapkan sebagai tersangka.
"InshaAllah dalam waktu dekat, mungkin akhir bulan sudah bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.