Arya menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan enam kurir.
Kemudian ditangkap dua pengedar asal Jawa Barat berinisial F (25) dan AG (30).
F dan AG ditangkap di perumahan elit Jl Tun Abdul Razak, Gowa.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita hampir 10 kilogram sabu.
Keduanya dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.
F dan AG menggunakan tongkat saat dihadirkan dalam konferensi pers.
"Karena tidak kooperatif bapak," ucap F saat ditanya Kombes Pol Arya Perdana alasan dirinya ditembak.
Delapan pelaku terancam hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
"Pasal yang dilanggar, pasal 114 dan 112, juga 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya. (*)