Namun angkanya tidak disebutkan secara detail dalam peraturan PMK 176/PMK.02/2015 itu.
Immanuel Ebenezer ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (20/8/2025) malam.
Pria kelahiran Riau 22 Juli 1975 itu orang pertama ditangkap KPK dari Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan OTT tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com Kamis (21/8/2025).
Sertifikat K3 sendiri merupakan bukti resmi kompetensi di bidang keselamatan kerja yang diterbitkan lembaga pelatihan terakreditasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Publik pun heran, mengapa Immanuel Ebenezer berani terlibat kasus dugaan korupsi.
Padahal Immanuel Ebenezer sudah menerima fasilitas gaji dan tunjangan dari negara setiap bulannya.
Berapa Gaji Wakil Menteri?
Meski bukan pejabat setingkat menteri penuh, besaran gaji dan tunjangan seorang wakil menteri tetap terbilang fantastis.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, seorang wakil menteri berhak atas hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, yakni Rp11.566.800 per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga mendapat hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat eselon Ia tertinggi di kementerian tempatnya bertugas.
Bukan hanya itu, wakil menteri juga memperoleh berbagai fasilitas mewah dari negara, di antaranya:
Kendaraan dinas setara pejabat eselon Ia.
Rumah jabatan (atau kompensasi tunjangan perumahan hingga Rp 35 juta per bulan).