Ia menekankan, status miskin ditentukan oleh pengeluaran per kapita per bulan.
"Penduduk dianggap miskin kalau pengeluaran per kapita per bulannya berada di bawah Garis Kemiskinan," terangnya.
Pada tahun 2024, sambung Dina, garis Kemiskinan di Luwu mencapai Rp433.898,00 per orang per bulan.
Dina mencontohkan, untuk satu rumah tangga yang terdiri dari empat anggota, total pengeluaran minimum yang dibutuhkan adalah Rp1.735.592,00 per bulan.
"Artinya, rumah tangga tersebut baru dikatakan tidak miskin apabila pengeluaran per bulannya minimal mencapai jumlah itu," pungkas Dina.
Ketua Tim Teknis BPS Luwu, Rahmat menyebut, data tersebut dihasilkan lewat survei yang diadakan dua kali setahun.
"Data kemiskinan sumbernya dari survei sosial ekonomi nasional atau Susenas. Survei dilaksakan 2 kali dalam setahun, di bulam Maret sama September. Untuk Susenas maret angka kemiskinannya sampai level kabupaten kota, untuk susenas september angka kemiskinan yang dihasilkan hanya sampai level provinsi," bebernya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana