TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Immanuel Ebenezer alias Noel setelah terbukti pemerasan penerbitan Sertifikat K3.
K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Noel dicopot dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan jika terbukti melanggar hukum.
Nasib Noel itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Noel akan diganti dari jabatan Wamenaker.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih periksa Noel.
Sebelumnya Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (20/8/2025) malam.
"Apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian," kata Prasetyo saat konferensi pers di Istana, Kamis (21/8/2025).
Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan laporan terkait OTT ini.
Presiden pun menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya," kata dia.
Di sisi lain, pemerintah prihatin atas OTT terhadap Noel.
Dalam sejumlah kesempatan, ia mengatakan, Presiden Prabowo telah menyampaikan kepada para jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan.
"Oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam," ujarnya.
Kasus Wamenaker
Noel terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Noel kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“(Wamenaker Immanuel Ebenezer) Sudah (di Gedung Merah Putih),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Fitroh menyebutkan, ada 10 orang yang dicokok dalam OTT di Jakarta pada Rabu malam kemarin.
KPK juga menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati dalam operasi tersebut.
Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah disegel oleh KPK.
Fitroh mengatakan, OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“(OTT terkait) Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar dia.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya usai ditangkap dalam OTT.