Korupsi Proyek Alsintan

Nama Suwardi Haseng Terseret Kasus Korupsi, Jaksa Ungkap Peran Bupati di Proyek Alsintan

Penulis: M. Jabal Qubais
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Soppeng Suwardi Haseng bakal diperiksa kasus korupsi alsintan oleh Kejari Soppeng

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng terus mengembangkan penyelidikan kasus pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan sopir pribadi Bupati Soppeng, Suwardi Haseng.

Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin, mengungkapkan pemeriksaan terhadap mantan sopir pribadi Bupati, berinisial HK alias AL, telah dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait keterlibatannya dalam proses pengadaan Alsintan.

“Dari hasil pemeriksaan dan fakta yang ada, pengadaan Alsintan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk kerabat dekat mantan anggota DPRD Provinsi yang juga merupakan Bupati Soppeng saat ini,” ujar Nazamuddin, Kamis (21/8/2025).

Nazamuddin menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan Kejari Soppeng berencana memanggil serta memeriksa Bupati Suwardi Haseng untuk mendalami keterlibatan dan mengetahui peran lebih jelas dalam kasus ini.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Bupati Soppeng dalam waktu dekat sebagai bagian dari penyelidikan,” tambahnya.

Selain Bupati, Kejari juga akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Provinsi guna memperkuat bukti dan fakta dalam kasus tersebut.

Jaksa hingga kini belum mengungkapkan lebih rinci berapa kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek alsintan di Soppeng. 

 
Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).

Selain Abdul Azis, empat tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu:

Andi Lukman Hakim (ALH), perwakilan Kemenkes untuk proyek RSUD

Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek

Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT PCP

Arif Rahman (AR), pihak swasta dari PT PCP

Halaman
12

Berita Terkini