Untuk Ahli K3 Umum yang menguasai manajemen dan penerapan K3 di berbagai industri.
Diperoleh melalui pelatihan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan dinyatakan lulus uji kompetensi.
*Sertifikat K3 Spesialisasi
Disesuaikan dengan jenis pekerjaan, misal:
-K3 Migas
-K3 Konstruksi
-K3 Listrik
-K3 Operator Alat Berat (crane, forklift, dll.)
Tujuannya memastikan pekerja memahami risiko khusus di bidangnya.
*Sertifikat K3 Perusahaan (SMK3)
Menunjukkan bahwa perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 sesuai standar pemerintah (PP No. 50 Tahun 2012).
Berguna untuk tender proyek dan audit keselamatan.
3. Fungsi dan Manfaat Sertifikat K3
Bagi pekerja:
Menjadi bukti kompetensi dan syarat legal bekerja di bidang tertentu.
Mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Bagi perusahaan:
-Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan K3.
-Meningkatkan reputasi dan peluang proyek.
-Membantu mencegah kerugian akibat kecelakaan kerja.
4. Dasar Hukum
-UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
-PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
-Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait pelatihan dan sertifikasi K3. (*)