Wamenaker OTT

Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Wamenaker Terjerat Pemerasan, 1 Mobil Harga Rp2,3 M

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). (DOK. Humas Kemenaker)

Sertifikat K3 adalah dokumen resmi diberikan kepada seseorang atau perusahaan.

Itu sebagai bukti telah mengikuti, lulus, dan memenuhi standar pelatihan maupun persyaratan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Sertifikat K3

Sertifikat K3 Umum

-Diperoleh setelah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

-Peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat K3 dan Surat Keputusan (SKP) Penunjukan Ahli K3.

Sertifikat K3 Spesialisasi

-Misalnya K3 Migas, K3 Listrik, K3 Konstruksi, K3 Kebakaran, K3 Operator (forklift, crane, dll.).

-Biasanya diwajibkan sesuai bidang pekerjaan berisiko tinggi.

Sertifikat K3 Perusahaan

-Perusahaan bisa memperoleh sertifikasi terkait SMK3 (Sistem Manajemen K3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012.

-Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan telah menerapkan standar manajemen K3.

Fungsi Sertifikat K3

-Bukti kompetensi tenaga kerja dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

-Syarat legal untuk bekerja di bidang tertentu (misalnya migas, konstruksi, alat berat).

-Meningkatkan standar keamanan dan mencegah kecelakaan kerja.

-Bagi perusahaan, menjadi nilai tambah saat tender atau audit.
 
Dasar Hukum

-UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

-PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

-Peraturan Menteri Tenaga Kerja/Kemnaker terkait sertifikasi K3.

 

 

 

Berita Terkini