“RPJMD adalah dasar kebijakan strategis pemerintah daerah. Dokumen ini penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya secara optimal demi pembangunan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan,” kata Patahuddin.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan RPJMD menuju visi "Luwu Cemerlang 2045".
“Mari bersama kita kawal pelaksanaan RPJMD ini agar Luwu bangkit lebih cepat menjadi daerah unggul, berkarakter, dan berbasis agribisnis,” ujarnya.
RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan tujuh misi pembangunan daerah:
Akselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis sosial dan sumber daya potensial
Tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif
Penguatan SDM berdaya saing berbasis kearifan lokal
Pengembangan agribisnis berkelanjutan
Pemerataan infrastruktur
Pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan
Ketahanan sosial, budaya, dan mitigasi bencana
Pemkab Luwu juga menetapkan:
7 prioritas pembangunan daerah
6 program cepat berdampak
25 program prioritas