Jaringan Fredy Pratama Terbongkar, Kurir Sabu 20 Kg Diatur via Signal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU NARKOBA — Polres Parepare saat rilis pengungkapan dua kurir jaringan Fredy Pratama, Rabu (20/8/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE — Polres Parepare kembali menangkap dua pelaku penyelundupan sabu seberat 20 kilogram melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.

Dua tersangka berinisial MHR dan R diamankan setelah pengembangan kasus.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyebut keduanya ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah melakukan pengembangan, kami mengungkap dua tersangka lagi, inisial MHR dan R. Kami tangkap di Surabaya, Jawa Timur," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (20/8/2025).

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp 34 juta. 

Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan upah sebagai kurir narkoba.

"Mereka kurir juga. Kami dapatkan uang tunai Rp 34 juta. Menurut pengakuan mereka, itu honor dari pekerjaan mengantar barang," ungkap Indra.

Baca juga: 20 Kg Sabu dari Jaringan Freddy Pratama Dimusnahkan di Parepare

MHR dan R menyelundupkan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Barang kemudian dibawa ke Parepare oleh tersangka SH, yang lebih dulu ditangkap bersama barang bukti.

"Dua orang ini menyelundupkan sabu dari Pontianak ke Palangkaraya, lalu dijemput SH yang sudah kami tangkap di Pelabuhan Nusantara," jelasnya.

Indra menyebut ketiga pelaku dikendalikan oleh pria berinisial M melalui aplikasi Signal.

Ketiganya tidak saling mengenal dan diarahkan oleh M, kini berstatus DPO.

"Sampai sekarang belum ditemukan, tapi masih kami kembangkan. Semua dikendalikan oleh lelaki M melalui Signal. Mereka tidak saling kenal, hanya dikontrol oleh M yang masih DPO," ucapnya.

Tiga tersangka, MHR, R, dan SH, dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman tertinggi adalah hukuman mati," tegas Indra.

Sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare menangkap SH (33) saat berusaha menyelundupkan sabu seberat 20 kilogram melalui Pelabuhan Nusantara.

Penangkapan bermula saat KM Dharma Verry III tiba di pelabuhan, Minggu (27/7/2025). SH berusaha meninggalkan dermaga dengan koper biru navi, namun dicegat personel Polsek KPN.

Polisi memeriksa koper dan menemukan 20 bungkus sabu.

Hasil pemeriksaan Labfor menunjukkan berat total 19,756 kilogram.

"Pengembangan dengan melibatkan Labfor, 20 bungkus plastik ini beratnya 19,756 kilogram atau hampir 20 kilogram," kata Indra, Jumat (1/8/2025).

Indra menyebut SH terindikasi bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama.

Modus penyelundupan sabu ke Sulsel serupa dengan metode jaringan tersebut.

"Narkoba berasal dari Palangkaraya, masuk ke Batu Licin, Kalimantan Selatan, lalu ke Parepare. Modusnya sama seperti jaringan Fredy Pratama," ungkapnya.

Sabu seberat 19,756 kilogram itu ditaksir bernilai sekitar Rp 19 miliar.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

"Sementara kami kembangkan. Kalau dirupiahkan, nilainya lebih dari Rp 19 miliar," ucapnya. (*)

 

Berita Terkini