Pajak Sulsel

71 Ribu Objek Pajak di Maros Digratiskan, Nilai Tembus Rp1,4 Miliar

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PBB MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, saat menghadiri kegiatan pengentasan stunting. Pemkab Maros memastikan tak ada kenaikan PBB-P2 tahun ini.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros menghapuskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.

Total nilai pajak digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan ini sudah berlaku sejak 2017 melalui peraturan bupati.

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan karena lahan dengan NJOP di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki warga kurang mampu.

“Luas lahannya tidak besar, pemiliknya juga rata-rata berpenghasilan rendah,” lanjut mantan Ketua DPRD ini.

Chaidir memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 sejak 2023.

Ia menegaskan, hanya ada penyesuaian.

Jika sebelumnya hanya tanah yang dikenakan pajak, kini termasuk bangunan.

Baca juga: Hidup Sudah Berat, Pajak Naik Lagi Ribuan Warga Bone Demo Depan Kantor Bupati

“Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri,” jelasnya.

Pemkab juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak.

Program ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Meski begitu, Chaidir optimis target penerimaan PBB tahun ini tetap tercapai.

“Penentuan target kita telah disesuaikan dengan mengurangi nilai penghapusan pajak dan denda,” bebernya.

Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.

Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, menyebut pembayaran PBB biasanya meningkat setelah musim panen padi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.

Bapenda juga menunggu pembayaran PBB dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.

Untuk meningkatkan realisasi, tim Bapenda akan jemput bola ke masyarakat.

“Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan melaksanakan pembayaran PBB secara online,” sebutnya.

Ferdiansyah mengingatkan, pembayaran setelah 31 Oktober 2025 akan dikenakan sanksi administrasi secara otomatis.

Ia menyarankan masyarakat tidak menunda agar terhindar dari denda.

“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros,” tambahnya.

Salah satu warga, Ahmad Fahmi, membenarkan tidak ada kenaikan PBB tahun ini.

Ia menyebutkan jumlah pembayaran tetap sama seperti tahun lalu.

“Awal bulan Agustus saya bayar masih dengan jumlah yang sama, Rp89 ribu,” tutupnya. (*)

 



Berita Terkini