Uang Palsu

Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Kolose peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu viral di Kabupaten Gowa. Uang Rp 50 ribu palsu ini ditemukan pemilik toko kelontong di Jl Bontotangnga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (19/8/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Belum selesai uang palsu, kini kasus serupa kembali viral di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali viral.

Kali ini, uang palsu pecahan Rp 50 ribu ditemukan di sebuah warung kelontong.

Dalam rekaman CCTV viral di media sosial, memperlihatkan seorang penjual di toko kelontong di Kabupaten Gowa menerima uang palsu dari pembeli.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abd Muthalib Dg Narang No.37, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Lokasi kejadian kini ramai diperbincangkan setelah unggahan di Instagram menyebar luas.

Video itu pertama kali diunggah  akun Instagram @makasar.iinfo dan menampilkan rekaman dua  wanita datang ke toko kelontong, Selasa (19/8/2025) dini hari.

Ia tampak dua perempuan berboncengan di depan toko kelontong.

Baca juga: Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda

Keterangan dalam unggahan @makassar.iinfo menyebutkan perempuan itu datang untuk top up saldo aplikasi Dana dengan nominal Rp900 ribu. 

Dalam rekaman, terlihat uang pecahan Rp50 ribu diserahkan pelaku memiliki nomor seri sama.

Hal ini menjadi indikasi kuat uang tersebut palsu.

"Kronologi, dia datang ke toko top’up dana 900  terus dia, sengaja sibukkan orang biar uangnya ndak dihitung," tulis @makassar.iinfo dalam postingannya.

Lebih lanjut, wanita kemudian memanfaatkan kelengahan penjual dengan berpura-pura menaruh uang di etalase toko.

Ternyata, uang ditinggalkan adalah uang palsu.

"Pas sudah ditransferkan, dia kaburmi terus dia simpan uangnya di etalase, itupun yang dia simpan uang palsu," lanjut keterangan unggahan tersebut.

Baca juga: Belanjakan Uang Palsu di Warung Sulbar, Sri Wahyudi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Lukman pemilik toko kelontong menjelaskan awal mula uang palsu tersebut.

Dia mengatakan kedua perempuan itu datang ke tokonya untuk top up Dana sebesar Rp 900 ribu.

Halaman
12

Berita Terkini