"Jadi, waktu itu minta pindah napinya ke Palopo atau Luwu. Tapi persetujuan dari kami ke Sengkang. Jadi saya pindahkan ke sengkang waktu itu kan," lanjutnya.
Bahri menambahkan, tidak ada aktivitas jual beli narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Parepare.
Meski begitu, pihaknya akan terbuka jika Polres Luwu ingin melakukan pengembangan kasus atas adanya keterangan pelaku itu.
"Tidak ada. Kami terbuka kalau misalnya Polres Luwu mau melakukan pengembangan di sini. Tapi sampai sekarang kan mereka belum melakukan koordinasi ke kami," tandasnya.(*)