Kelakuan Setya Novanto Koruptor EKTP hingga Dibebaskan Bersyarat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novantokini dinyatakan bebas bersyarat

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Belakangan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Putusan PK tersebut membuat Novanto mendapat hukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan, dari yang semula 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. 

Putusan PK itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.

Syarat Bebas Bersyarat

Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada empat syarat yang  4 syarat yang harus dipenuhi:

-Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.

Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.

-Berkelakuan Baik

-Mengikuti program pembinaan

-Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain.

Ditahan pada 19 November 2017

Halaman
1234

Berita Terkini