Setnov Bebas

Kabar Terbaru Setya Novanto, Status Narapidana Korupsi e-KTP Berubah

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SETNOV BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Putusan PK tersebut membuat Novanto mendapat hukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan, dari yang semula 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. 

Putusan PK itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.

Syarat Bebas Bersyarat

Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada empat syarat yang  4 syarat yang harus dipenuhi:

-Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.

Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.

-Berkelakuan Baik

-Mengikuti program pembinaan

-Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain.

Ditahan pada 19 November 2017

Setya Novanto akhirnya bebas setelah kurang lebih delapan tahun menjalani penahanan di sejumlah rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas), yakni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lapas Sukamiskin, dan Lapas Gunung Sindur.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Setya Novanto pertama kali di tahan di Rutan KPK pada 19 November 2017.

Halaman
1234

Berita Terkini