Pria Asal Gowa Ditembak Usai Curi Handphone dan Tas Pasien Puskesmas Bangkala Jeneponto

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI DITEMBAK - Pelaku pencurian HP dan Tas pasien di Puskesmas Bangkala, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai diringkus Tim Resmob Polres Jeneponto, Sabtu (16/8/2025).

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Aksi pencurian yang sempat membuat heboh warga Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya terungkap. 

Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku berinisial B usai beraksi di Puskesmas Bangkala, Jumat (18/4/2025) dini hari. 

Penangkapan berlangsung dramatis, Sabtu (16/8/2025) pukul 02.30 Wita. 

"Pelaku dibekuk di Dusun Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia.

Kejadian bermula saat dua pasien rawat inap, Abdul Rahman dan Syahrir mendapati barang berharga mereka raib saat tertidur.

Barang hilang, satu unit handphone Oppo A12, satu unit Vivo Z1 Pro serta sebuah tas ransel berisi pakaian. 

"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta," ucap Syahrul.

Pelaku adalah warga Kabupaten Gowa. 

Baca juga: Bawa Susu dan Kerupuk untuk Anak, Pria Bulukumba Tewas Tabrak Ambulans di Jeneponto

Modusnya, B masuk ke ruangan rawat inap melalui jendela dan langsung mencuri barang milik pasien.

"Korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Bangkala, laporan itulah yang menjadi dasar polisi melakukan serangkaian penyelidikan," ungkapnya.

Syahrul menjelaskan, tim berhasil melacak persembunyian B di wilayah Gowa. 

"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," jelasnya.

Namun saat hendak ditangkap, pelaku mencoba kabur. 

Pelaku bahkan melawan petugas meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

"Karena tidak mengindahkan peringatan polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan dan kiri," terangnya.

Usai dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Puskesmas Bangkala untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke kantor polisi.

Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone Oppo A12, satu unit handphone Vivo Z1 Pro dan satu buah tas ransel hitam berisi pakaian milik korban.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangkala," tuturnya.

Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Jeneponto dalam menindak kejahatan yang meresahkan warga. Dimanapun bersembunyi, pelaku kejahatan akan kami kejar," pungkas Syahrul.(*)

 

Berita Terkini