Pelaku bahkan melawan petugas meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
"Karena tidak mengindahkan peringatan polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan dan kiri," terangnya.
Usai dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Puskesmas Bangkala untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke kantor polisi.
Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone Oppo A12, satu unit handphone Vivo Z1 Pro dan satu buah tas ransel hitam berisi pakaian milik korban.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangkala," tuturnya.
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Jeneponto dalam menindak kejahatan yang meresahkan warga. Dimanapun bersembunyi, pelaku kejahatan akan kami kejar," pungkas Syahrul.(*)