"Tahun lalu cuma Rp300 ribu, sekarang Rp1,5 juta lebih," kata Aripuddin saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5x20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Meski lahan itu disewakan, tagihan tetap ditujukan kepadanya.
Aripuddin menyebut lonjakan lima kali lipat itu tidak masuk akal.
Ia berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
"Saya berencana panggil untuk RDP, tapi saya diskusikan dulu dengan teman-teman di DPRD," ujarnya.
Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan adanya kenaikan tarif PBB.
Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan, tarif hanya naik untuk objek pajak yang memiliki bangunan.
"Ada memang kenaikan tarif di perda. Yang naik itu yang ada bangunannya. Kalau tidak ada bangunannya, tetap seperti tahun lalu," ujarnya.
Syarifuddin merinci, tarif PBB naik tiap tahun: 0,01 persen pada 2023, 0,02 persen pada 2024, dan 0,03 persen pada 2025.
"Yang 0,03 persen ini berlaku untuk objek yang ada bangunannya," jelasnya.
Meski begitu, warga bisa mengajukan keberatan jika merasa tagihan terlalu tinggi.
"Kalau ada keberatan, bisaji ajukan ke Bapenda lewat surat. Nanti kami tinjau ulang," pungkasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama