Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah Massal

Dulu Siri, Kini Sah! 99 Pasangan Parepare Ikut Nikah Massal

Pemkot Parepare gelar nikah massal merdeka di MPP. Sebanyak 99 pasangan sah secara hukum usai setahun menikah siri.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi/Tribun-Timur.com
NIKAH MASSAL – Sejumlah pasangan pengantin saat mengikuti prosesi ijab kabul dalam nikah massal yang digelar Pemkot Parepare di Gedung MPP, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Sebanyak 99 pasangan nikah massal gelaran Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kegiatan berlangsung di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Parepare, Kamis (14/8/2025).

Pantauan Tribun-Timur.com, pasangan pengantin mengenakan busana adat Bugis.

Ada juga mengenakan pakaian adat Toraja.

Dalam prosesi, mempelai pria mengucapkan ijab kabul dipandu masing-masing wali nikah.

Setelah dinyatakan sah, raut wajah pengantin tampak bahagia.

Para pengantin juga mengikuti prosesi mappasikarawa, tradisi adat Bugis setelah ijab kabul.

Sebagian besar pasangan berusia di atas 30 tahun.

Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Hamka, mengatakan nikah massal ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Ia menyebut kegiatan ini juga untuk membantu pasangan belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

“Dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan, kami laksanakan nikah massal merdeka. Ini juga karena masih banyak warga belum tercatat secara resmi di KUA, Kementerian Agama, dan Disdukcapil,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Sekitar 4.000 pasangan di Parepare belum memiliki dokumen resmi pernikahan.

"Sehingga kami berinisiatif melaksanakan kegiatan seperti ini agar mereka bisa diakui secara hukum dan tidak kesulitan saat mengurus administrasi,” tambahnya.

Ia menyebut awalnya ada 105 pasangan mendaftar.

Namun enam di antaranya gugur karena masalah administrasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved