TRIBUN-TIMUR.COM – Kabar penting bagi para pencari kerja yang mengincar kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Pemerintahan Prabowo Subianto memastikan rekrutmen CPNS 2025 tidak akan dibuka untuk jalur umum.
Satu-satunya pintu masuk adalah melalui jalur sekolah kedinasan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan ini saat memantau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2025 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Senin (11/8/2025).
“Pelaksanaan SKD untuk sekolah kedinasan ini dilakukan secara objektif dan transparan. Setiap peserta akan langsung tahu berapa skor yang telah mereka kerjakan, tidak ada joki ataupun nepotisme di dalam proses seleksi ini,” ujarnya, dikutip dari laman MenpanRB.
Rini menjelaskan, seluruh formasi CPNS tahun ini dialokasikan melalui jalur sekolah kedinasan yang berada di bawah tujuh instansi pemerintah.
Pada hari pertama SKD, sekitar 5.000 peserta bersaing memperebutkan 3.252 formasi yang tersedia di seluruh Indonesia.
Peninjauan lapangan tersebut, lanjut Rini, bertujuan memastikan proses seleksi berjalan sesuai standar serta bebas kecurangan.
Seleksi yang ketat diharapkan mampu melahirkan aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan siap melayani publik secara adaptif.
Kebijakan ini, kata Rini, sejalan dengan arahan Presiden dalam Asta Cita, khususnya fokus pada penguatan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi.
Rini pun memberi pesan khusus kepada seluruh peserta.
“Saya berharap semua peserta nanti yang akan melakukan tes untuk bersiap-siap, karena hanya kalian lah yang akan bisa menolong kalian sendiri. Karena proses seleksi betul-betul kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Hasil tes saudara akan terlihat secara riil time,” tegasnya.
Pelaksanaan SKD berlangsung dari 11 hingga 26 Agustus 2025, dengan pengumuman hasil awal pada 27–31 Agustus 2025.
Tahap lanjutan akan digelar pada 15–16 September, sedangkan pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan 7–18 September 2025.
Gaji
Inilah besaran gaji CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 lalu.
CPNS 2024 akan mulai masuk bekerja paling lambat Juni 2025 dua bulan mendatang.
Sementara PPPK tahap I dan II akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025.
Bagi CPNS, mereka akan menikmati gaji 80 persen untuk satu tahun pertama.
Nilainya Rp1.348.560 sampai Rp2.018.080 untuk golongan IA.
Sementara untuk golongan IIIC menerima gaji Rp 2.421.120 sampai Rp 3.976.400.
Besaran Gaji PNS 2025
Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS.
Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960
Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400
Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Gaji PPPK
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:
Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tunjangan PPPK 2024
Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Pangan
PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Menurut Peraturan Pressiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.
Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.
6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.