TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegat tiga orang keluar negeri soal dugaan kasus kuota haji 2024.
Pada Senin (11/8) kemarin KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Fuad Hasan Masyhur lahir di Makassar 29 Juni 1959.
Alumnus Universitas STEKOM Semarang juga adalah politisi di sektor perjalanan ibadah dan politik nasional.
Ia adalah mantan Ketua DPP Partai Golkar dam Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila.
Baca juga: Eks Menteri Yaqut dan Pengumuman Tersangka Korupsi Kuota Haji, SK Menag Jadi barang Bukti KPK
Pada 2008, izin operasional Maktour dicabut oleh Menteri Agama terkait pelanggaran aturan penyelenggaraan haji musim 2007.
Ia adalah ayah dari Niena Kirana Riskyana, istri Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Hal ini ikut jadi sorotan publik terutama saat muncul laporan harta Dito yang menyebut pemberian dari sang mertua senilai puluhan miliar rupiah.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.
Travel Terlibat Koruspi
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, jasa travel tersebut mulai dari kategori besar, sedang, hingga kecil.
“Memang ada beberapa travel (diuntungkan), nanti dari pemeriksaan nanti akan terungkap,” kata Setyo Budiyanto usai menjadi narasumber acara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (12/8).
“Nah itu nanti spesifik ya, karena terkait masalah keuntungan apa semuanya,” sambung dia.
Setyo belum merinci lebih jauh jasa travel yang dimaksud serta keuntungan yang didapat.
Menurutnya, hal itu akan diungkap secara detail usai proses pemeriksaan rampung. Namun demikian, ia memberi bocoran bahwa setidaknya ada sekitar 10 travel yang diuntungkan dari kuota haji tahun lalu.
“Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ungkapnya.
“Ya lebih kurang (10 travel),” ucapnya.
KPK sudah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.
Belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara itu.
KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah.
Mereka yang sudah diperiksa oleh KPK di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Pemberi Perintah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.
Dihubungi terpisah, jubir Gus Yaqut, Anna Hasbie mengaku baru tahu kabar pencegahan Gus Yaqut ke luar negeri oleh KPK.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna dalam keterangannya Selasa (12/8).
Anna menegaskan Gus Yaqut berkomitmen patuh pada hukum.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.
Gus Yaqut, lanjut dia, memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ujarnya.
Gus Yaqut juga meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," jelasnya.
Atas hal itu Anna mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi atas pencekalan tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tandasnya.(tribun network/ham/rhm/dod)