Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tercantum aturan pembagian kuota tambahan bagi haji reguler dan haji khusus. Yakni 92 persen untuk kuota haji reguler dan delapan persen untuk kuota haji khusus.
Namun dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani Gus Yaqut ini, kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata 50 : 50 antara kuota haji khusus dan reguler.
"Ini justru dari tingkat Dirjennya, di mana mereka kan sudah ketemu dengan asosiasi. Asosiasi yang tahu bahwa ada penambahan kuota haji sebesar 20.000, yang seharusnya berdasarkan undang-undang, sebesar 92 persen itu untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus."
"Kemudian mereka untuk berbagai macam alasan, akhirnya dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50 persen dan 50 persen."
"Dan menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bawah, atau ini perintah dari atas, itu yang sedang kita dalami," tutur Asep.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Harta Kekayaan Gus Yaqut
Nama : Yaqut Cholil Qoumas
Jabatan : Menteri
NHK : 36278 II.
Harta
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp. 650.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000