OTT Bupati Kolaka Timur

Surya Paloh Singgung OTT Anak Buah Bobby Nasution Usai Bupati Nasdem Ditangkap KPK

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP BUPATI NASDEM - Kolase Bupati Kolaka Timur Abd Azis dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Paloh meminta anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem panggil KPK.

“Saya instruksikan Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK, meminta penjelasan soal apa yang dimaksud OTT. Supaya publik tidak bingung dan tidak sembarangan memberi stempel OTT kepada orang. Ini tidak tepat, tidak arif, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Paloh pun menegaskan bahwa Nasdem tidak akan melindungi kader yang terbukti bersalah. 

Namun ia menuntut agar semua proses hukum dijalankan secara objektif, transparan, dan menjunjung keadilan.

"Yang salah adalah salah, proseslah secara bijak, tapi apakah I just presumption of a notion peraduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini," kata Paloh.

Paloh menegaskan, Partai Nasdem konsisten menghormati proses penegakan hukum dan tidak akan pernah mundur dari prinsip tersebut. 

Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak diselimuti drama dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Konsistensi sikap Partai NasDem adalah penghormatan terhadap seluruh upaya penegakan hukum. Itu tidak akan mundur, tidak akan ada deviasi di sana untuk satu dan lain hal,” tegas Paloh.

Ia mengaku baru mendengar kabar penangkapan Abdul Azis secara samar.

Paloh kemudian meminta kadernya tidak terburu-buru mengeluarkan reaksi atau membela diri.

“Kita jangan terlalu cepat bereaksi seolah-olah membela diri. Kita tenang dulu. Tapi di sisi lain, boleh lah kita mengingatkan juga apa yang perlu kita ingatkan. upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama, itu yang Nasdem sedih dia kok harus ada drama dulu, baru penegakan hukum," tegasnya. 

Menurut Paloh, penegakan hukum yang ideal adalah murni, jujur, dan proporsional, bukan sarat pencitraan. 

Ia juga mengkritisi kecenderungan menempelkan stigma kepada seseorang sebelum proses hukum tuntas.

“Yang salah adalah salah, proseslah secara bijak. Tapi apakah asas praduga tak bersalah sudah tidak berlaku lagi di negeri ini?” tanyanya.

Berita Terkini